Wirahadikusumah juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
Baca juga: Dicatut Jadi Anggota Parpol, Wartawan Tuntut Permintaan Maaf DPD PAN Tuban
"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," kata dia.
Lebih lanjut, PWI juga telah menerima surat pengunduran diri JU dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.
Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, lima oknum wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.
Oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa sang ASN jika tidak membayar sejumlah uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.