Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Wartawan Peras ASN Jadi Tersangka, Polisi: Kasus Ini Bukan Sengketa Pers, Murni Tindak Pidana

Kompas.com - 22/08/2022, 10:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima oknum wartawan yang tertangkap tangan memeras ASN di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menyatakan kasus tersebut bukan berawal dari sengketa pers.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

"Benar, tiga orang dari lima orang yang tertangkap tangan kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (21/8/2022) malam.

Baca juga: Peras ASN Lampung dengan Berita Chatting Dewasa, 5 Wartawan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka itu yakni JU (47), GY (43), dan AM (49) yang tercatat pewarta senior di Provinsi Lampung.

Ketiga oknum ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp 10 juta saat memeras ASN berinisial MT (50) di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (18/8/2022) petang.

Sedangkan dua orang lain yang saat itu juga sempat diamankan, SU (42), dan AR (46) tidak terbukti dan hanya berstatus sebagai saksi.

Pandra menyebutkan, saat kasus pemerasan ini terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dari hasil koordinasi dan penelitian, Pandra memastikan kasus ini tidak berawal dari sengketa pers. Melainkan murni tindak pidana.

Menurut Pandra, Polda Lampung sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers, apabila ada sengketa pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"(Kasus) ini bukan sengketa pers, tapi tindak pidana, jadi jika menyangkut tindak pidana harus diproses melalui penyidik Polri," kata Pandra.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah mengatakan dua orang dari tiga oknum wartawan yang tertangkap itu adalah anggotanya. Mereka adalah JU dan GY.

Wirahadikusumah memastikan keduanya sudah dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI berdasarkan rapat internal pengurus.

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi," kata Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Wirahadikusumah juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

Baca juga: Dicatut Jadi Anggota Parpol, Wartawan Tuntut Permintaan Maaf DPD PAN Tuban

"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," kata dia.

Lebih lanjut, PWI juga telah menerima surat pengunduran diri JU dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.

Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, lima oknum wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.

Oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa sang ASN jika tidak membayar sejumlah uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com