BANDA ACEH, KOMPAS.com- Sebuah video yang memperlihatkan bendera merah putih dibakar, viral di media sosial.
Ditreskrimsus Polda Aceh menduga, peristiwa dalam video itu terjadi di wilayah Aceh.
Polisi kini memburu pembakar bendera merah putih tersebut.
"Kita masih menyelidiki pelaku atau lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (21/8/2022).
View this post on Instagram
Baca juga: Selundupkan Pistol Rakitan dan Peluru ke Lapas Idi Aceh untuk Kabur, Pacar dan Istri Napi Ditahan
Menurut Winardy, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik warga berinisial NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia diduga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Baca juga: Kronologi Nelayan di Aceh Tamiang Kena Tembakan TNI AL, Awalnya Dicurigai Bawa Sabu
Video selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16.25 WIB.
TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu," kata Winardy.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," lanjutnya.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo Aceh
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat memanfaatkan media sosial secara positif dan tidak mudah termakan isu yang tidak benar.
Karena, informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan", ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.