DOMPU, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, menangkap seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (20/8/2022) pukul 18.30 Wita.
S ditangkap karena tega memperkosa anak kandungnya, yakni ID (17).
Baca juga: Warga Lapor soal Transaksi Narkoba di Depan Masjid Raya Dompu, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Aksi bejat tersebut sudah dilancarkan pelaku berulang kali, terhitung sejak korban menginjak kelas 1 SMP.
"Tak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini karena tempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka masih satu wilayah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: 5 Tips Mendaki Gunung Rinjani NTB buat Pemula, Pahami Prosedur
Akhmad Marzuki menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban melapor ke Mapolres Dompu.
Dalam laporan diterangkan bahwa ID telah menghubungi keluarga dan mengaku sudah diperkosa oleh S.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.