Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Bunuh Istri karena Terbakar Cemburu, Pria di Maluku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 19/08/2022, 20:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Polres Seram Bagian Barat, Maluku mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan FR alias Frans, warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat terhadap istrinya, Erna Wiwin (30).

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, tersangka tega membunuh istrinya lalu mengubur jasad korban di hutan karena masalah sepele.

Baca juga: Kabur 10 Hari Usai Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Hutan, Pria di Maluku Ditangkap

"Motif pembunuhannya karena tersangka ini terbakar cemburu terhadap istrinya," kata Dennie kepada Kompas.com via telepon, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, pelaku menganiaya sang istri hingga tewas di rumah mereka, dekat hutan Desa Nuruwe, Sabtu (9/7/2022) malam.

Tersangka menuduh korban telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, motifnya itu cemburu," ujarnya.

Setelah menganiaya istrinya hingga tewas, tersangka mengubur jenazah di hutan desa yang tak jauh dari mereka.

Makam yang digali tersangka untuk menguburkan istrinya itu hanya sedalam 25 centimeter.

Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu bersama anjing peliharaannya mencium bau tidak sedap. Warga itu menemukan kuburan korban pada Minggu (7/8/2022).

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pemerintah desa dan polisi.

Petugas yang datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian membongkar kuburan itu dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diotopsi.

Pada saat yang bersamaan, tersangka langsung kabur dari desa tersebut. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.

Tersangka akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).

"Tersangka ditangkap di rumah kakak iparnya di desa Naniari Selasa kemarin," sebutnya

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Seram Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.

Baca juga: 8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka dikenakkan Pasal 340 subsider pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com