KOMPAS.com - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap agar kasus kematian putranya dibuka secara transparan.
"Yang kami harapkan memang begitu, biar terang benderang seperti instruksi Pak Presiden Jokowi jangan ada yang ditutup-tutupi, dibuka seterangnya dan seadil-adilnya. Kami sabar menunggu proses demi proses dari tim khusus," ujarnya, dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Salah satu yang Samuel harapkan adalah dibukanya motif pembunuhan anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Itu salah satu yg kita harapkan. Di persidangan akan dibuka (motif pembunuhan). Itu informasi yang kami dengar," ucapnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus
Samuel menceritakan, keluarga sangat terkejut sewaktu mendengar kabar kematian Yosua. Terlebih lagi, dalang pembunuhan Yosua adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Ada apa di balik ini semua? Itu yang timbul di benak kami," ungkapnya.
Pertanyaan itu timbul di benak Samuel lantaran selama ini, berdasarkan cerita Brigadir J, hubungan antara Yosua dan Ferdy Sambo bagitu baik.
"Semenjak almarhum bekerja sama dengan Pak Ferdy Sambo, yang kami dengar dari almarhum, almarhum bekerja di sana cukup baik, cukup bagus. Begitu pun hubungan atasan dan bawahan sangat bagus," tuturnya.
"Tiap kali ditanyai situasi bekerja, hubungan almarhum dengan Ibu (Putri Candrawathi) dan Pak Ferdy Sambo begitu baik. Malah beliau menganggap almarhum sebagai anak," beber Samuel.
Terkait kasus kematian Brigadir J, Samuel menyampaikan bahwa dirinya memercayakan pengungkapan kasus ini kepada tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Langkah-langkah kami selanjutnya kita mengikuti kinerja tim khusus, kita percayakan kepada beliau-beliau dengan sepenuhnya," terang Samuel.
Perkembangan terbaru dari kasus kematian Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.