Usai mendapat laporan itu, polisi segera memburu pelaku. Delapan jam kemudian polisi menemukan pelaku di depan Perumahan Bukit Emas, Kecamatan Sukabumi, pada Senin (15/8/2022) pukul 03.00 dini hari.
Setelah melepaskan tembakan peringatan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam pidana selama tujuh tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.