KUPANG, KOMPAS.com - Benyamin Laning (62), kakek asal Dusun Oeine, Desa Lidor, Kecamatan Loaholo, Kabupaten Rote Ndao, ditemukan tewas dengan luka bakar di sebagian tubuhnya, Kamis (11/8/2022).
Benyamin ditemukan tewas saat membakar semak-semak yang ada di dalam kebun tetangganya bernama Ari Giri.
"Ditemukan tewas tadi siang sekitar pukul 13.30 Wita," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Viral, Video 2 Pria Selamatkan Wanita yang Hendak Lompat dari Jembatan Gantung di Kupang
Anam menuturkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita. Ketika itu Benyamin membakar semak-semak di kebun yang berada di depan rumahnya.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita seorang warga setempat bernama Sandrak Giri, hendak pergi menyadap pohon lontar.
Sadrak berjalan kaki melewati kebun yang terbakar. Saat itu, dia melihat Benyamin dalam posisi telentang dalam kebun yang terbakar.
Benyamin tergeletak di kebun yang berjarak sekitar 4 meter dari jalan raya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Solar Cell Lampu Jalan di Kupang Ditangkap, Mabuk Sebelum Beraksi
Selanjutnya, Sandrak pergi ke rumah Benyamin dan menyampaikan kepada anak Benyamin, bernama Seni Leneng dan suaminya Yorhan Abraham Henukh.
Mereka kemudian menuju lokasi dan saat itu warga setempat mulai berdatangan.
Baca juga: 6 Polisi Korban Laka Lantas di Manggarai Timur Dibawa ke Kupang untuk Dirawat
"Saat didekati, rupanya Benyamin telah meninggal dunia," kata Anam.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada aparat desa dan polisi.
Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan memasang garis polisi serta olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: 6 Polisi Korban Laka Lantas di Manggarai Timur Dibawa ke Kupang untuk Dirawat
Kemudian, jenazah Benyamin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baa.
Hasil pemeriksaan medis, pada tubuh Benyamin terdapat luka bakar di bagian punggung belakang, bekas luka bakar pada siku kanan kiri, dan luka bakar pada telapak tangan kiri.
Terhadap kejadian itu, pihak keluarga menerima sebagai takdir dan membuat surat pernyataan secara tertulis, untuk tidak diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.