KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kepala Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam orang pemuda setempat karena mencuri papan solar cell lampu jalan milik pemerintah.
"Mereka mencuri papan solar cell lampu jalan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, dini hari tadi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (7/8/2022) malam.
Para pelaku yang diamankan yakni AAO alias Alfin (20), MA alias Arya (18), SY alias Surya (21), MR alias Rafli (16), MAS alias Akbar (19) dan GR alias Gilang (17).
Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell, Staf Ahli Bupati Sitaro Ditahan
Satu dari enam pemuda pelaku pencurian merupakan siswa salah satu SMA di Kota Kupang.
Para pelaku merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Menurut Krisna, sebelum beraksi, para pelaku mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.
MAS alias Akbar mendapat tugas memanjat tiang lampu jalan dan mengambil papan solar cell lampu jalan tersebut.
Sedangkan kelima rekannya menunggu di bawah tiang lampu jalan sambil berjaga-jaga dan memantau keadaan agar tidak diketahui warga.
Baca juga: Polisi Kejar 2 Motor Kebut-kebutan di Lampung, Ternyata Baru Curi Sepeda Motor
Setelah mencuri, para pelaku hendak membawa hasil curian untuk dijual.
Aksi mereka rupanya terpantau seorang warga yang langsung menegur mereka, agar mereka tidak mencuri papan solar cell tersebut.
"Para pelaku tidak menghiraukan teguran warga tersebut," kata Krisna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.