Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan dalam beberapa kasus serupa faktor penyebab kelalaian orang tua sehingga mengancam nyawa anak adalah terbatasnya pengetahuan soal pengasuhan anak.
Kemudian soal ekonomi yang membuat para orang tua tak memperhatikan keselamatan anak mereka.
Dalam kasus yang menimpa bayi berusia enam bulan ini, Jasra mengatakan seharusnya orang tua sudah mempertimbangkan kondisi si anak jika menempuh perjalanan panjang dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Remaja Melahirkan di WC Umum, Ari-ari Ditemukan di Laut, Sosok Diduga Janin Ada di Tumpukan Sampah
Apalagi sudah banyak kajian yang menyebutkan kendaraan roda dua itu menjadi transportasi paling tidak aman.
Lalu merujuk pada rentetan kasus meninggalnya anak dalam perjalanan jauh seperti mudik dengan naik motor.
Yakni pada 2014, seorang anak meninggal karena kedinginan saat pulang kampung naik motor.
Setahun setelahnya atau pada 2015 seorang balita meninggal karena tidak bisa bernapas saat berada dalam dekapan ibunya saat naik sepeda motor.
Baca juga: Sampel DNA Pelaku Aborsi dan Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makanan Dibawa ke Jakarta
"Anak ini tidak sekuat orang dewasa, apalagi dengan perjalanan jauh yang membutuhkan fisik kuat," ujar Jasra Putra kepada BBC News Indonesia, Senin (08/08).
Itu mengapa dia menilai kasus seperti itu semestinya juga ditangani kepolisian agar tidak lagi terulang.
Mengingat dalam pasal 26 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan: orang tua bertanggung jawab memastikan perlindungan, memberikan pendidikan karakter, mencegah terjadinya perkawinan anak dan pengasuhan yang terbaik.
"Ini ada korban meninggal, tentu kita harus tahu adakah kelalaian dari orang tua sejak dibawa? Jangan sampai terjadi peristiwa berulang," tegasnya.
Desakan yang sama juga disuarakan warganet yang mengikuti kasus ini di Twitter.