Beberapa hal yang patut dipertanyakan, menurut Jasra, di antaranya keputusan orangtua yang memboyong si anak tanpa memperhatikan kondisi kesehatan.
"Membawa balita dalam waktu yang panjang tanpa pertimbangan matang, bisa dilihat lebih jauh karena naik motor sekain kilometer harus istirahat."
"Dalam kondisi anak tidak mau makan, harus dilihat apa upaya-upaya yang dilakukan orangtua, jangan-jangan hanya ingin cepat sampai lokasi tujuan tanpa mempertimbangkan ada balita yang kondisinya tidak sama kuat dengan orang dewasa."
Namun demikian terlepas dari peran penting orang tua, Jasra juga menyorot peran negara untuk memastikan fungsi keluarga dijalankan dengan terus menerus melakukan edukasi.
Termasuk menyediakan transportasi yang terjangkau dan aman bagi keluarga dengan anak.
"Transportasi publik yang bisa diakses keluarga harus lebih banyak disediakan."
Praktisi keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, menjelaskan aturan dasar berkendara motor tidak membonceng lebih dari satu orang.
"Kalau pada dasarnya safety driving, bayi, atau orang ketiga, itu tidak boleh naik motor. Yang dibenarkan secara hukum motor hanya boleh membonceng satu penumpang," kata Justri.
Untuk kasus ini, dia menilai orang tua si anak melanggar hukum dan bisa dipidana karena sengaja menimbulkan cedera atau kematian seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 9.
Baca juga: Penjelasan Dokter soal Viral Bayi 6 Bulan Meninggal Usai Dibawa Naik Motor Tegal-Surabaya
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan sepanjang bisa dibuktikan adanya korelasi atau hubungan kausal antara kematian si anak dengan tindakan orangtua tersebut yang membawa anaknya naik motor, secara hukum mereka bisa dikenakan penuntutan.
Akan tetapi ia menilai publik perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena pelaku telah mengalami penderitaan luar biasa atas kehilangan anaknya.
"Jadi dalam kasus semacam ini perlu dipergunakan pendekatan yang individualistis dengan memperhatikan berbagai aspek mengenai apa yang sesungguhnya terjadi, bagaimana hubungan orang tua dengan anak, dan tingkat keteledoran pelaku," jelas Agustinus Pohan kepada BBC News Indonesia.
Baca juga: Mengaku Idap Tumor Perut, Perempuan 18 Tahun Lahirkan di WC, Bayi Masih Dicari
Dokter spesialis anak dr Kurniawan Satria Denta, M.Sc, SpA, mengatakan membawa bayi berusia enam bulan dengan sepeda motor sangat berisiko.
Usia bayi seperti ini sangat rentan cedera kepala, leher, tulang belakang yang berakibat pada risiko cedera kepala berat dan pendarahan otak.
"Sejumlah 30% bobot bayi ada di kepalanya dengan leher yang belum mampu menopang kepala secara biomekanik, kepala bayi jadi seperti bandul yang bisa berayun tanpa tahanan yang cukup," kata dr Kurniawan.
Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Tega Bunuh Anaknya yang Masih Bayi
Ia juga menjelaskan bayi bisa mengalami hipotermia atau kedinginan lantaran hembusan angin saat naik motor. Akibatnya, bayi bisa mengalami gangguan pernapasan hingga kesadaran.
"Risiko lainnya yang dapat terjadi pada bayi adalah hipotermia atau kedinginan. Bayi nggak boleh kedinginan. Bayi dengan hipotermia resiko tinggi untuk mengalami gangguan pernapasan metabolisme sampai gangguan kesadaran."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.