Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Meninggal Usai Diajak Naik Motor dari Tegal ke Surabaya Demi Nonton Bola, KPAI Sebut Ada Dugaan Kelalaian Orangtua

Kompas.com - 09/08/2022, 19:01 WIB
Rachmawati

Editor

Beberapa hal yang patut dipertanyakan, menurut Jasra, di antaranya keputusan orangtua yang memboyong si anak tanpa memperhatikan kondisi kesehatan.

"Membawa balita dalam waktu yang panjang tanpa pertimbangan matang, bisa dilihat lebih jauh karena naik motor sekain kilometer harus istirahat."

"Dalam kondisi anak tidak mau makan, harus dilihat apa upaya-upaya yang dilakukan orangtua, jangan-jangan hanya ingin cepat sampai lokasi tujuan tanpa mempertimbangkan ada balita yang kondisinya tidak sama kuat dengan orang dewasa."

Namun demikian terlepas dari peran penting orang tua, Jasra juga menyorot peran negara untuk memastikan fungsi keluarga dijalankan dengan terus menerus melakukan edukasi.

Termasuk menyediakan transportasi yang terjangkau dan aman bagi keluarga dengan anak.

Baca juga: Kisah Bayi 6 Bulan Meninggal Usai Diajak Naik Motor Tegal-Surabaya, Viral di Medsos hingga Bonek Galang Dana

"Transportasi publik yang bisa diakses keluarga harus lebih banyak disediakan."

Praktisi keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, menjelaskan aturan dasar berkendara motor tidak membonceng lebih dari satu orang.

"Kalau pada dasarnya safety driving, bayi, atau orang ketiga, itu tidak boleh naik motor. Yang dibenarkan secara hukum motor hanya boleh membonceng satu penumpang," kata Justri.

Untuk kasus ini, dia menilai orang tua si anak melanggar hukum dan bisa dipidana karena sengaja menimbulkan cedera atau kematian seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 9.

Baca juga: Penjelasan Dokter soal Viral Bayi 6 Bulan Meninggal Usai Dibawa Naik Motor Tegal-Surabaya

Pertimbangkan aspek kemanusiaan

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan sepanjang bisa dibuktikan adanya korelasi atau hubungan kausal antara kematian si anak dengan tindakan orangtua tersebut yang membawa anaknya naik motor, secara hukum mereka bisa dikenakan penuntutan.

Akan tetapi ia menilai publik perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena pelaku telah mengalami penderitaan luar biasa atas kehilangan anaknya.

"Jadi dalam kasus semacam ini perlu dipergunakan pendekatan yang individualistis dengan memperhatikan berbagai aspek mengenai apa yang sesungguhnya terjadi, bagaimana hubungan orang tua dengan anak, dan tingkat keteledoran pelaku," jelas Agustinus Pohan kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Mengaku Idap Tumor Perut, Perempuan 18 Tahun Lahirkan di WC, Bayi Masih Dicari

Apa risiko membawa bayi naik motor?

Dokter spesialis anak dr Kurniawan Satria Denta, M.Sc, SpA, mengatakan membawa bayi berusia enam bulan dengan sepeda motor sangat berisiko.

Usia bayi seperti ini sangat rentan cedera kepala, leher, tulang belakang yang berakibat pada risiko cedera kepala berat dan pendarahan otak.

"Sejumlah 30% bobot bayi ada di kepalanya dengan leher yang belum mampu menopang kepala secara biomekanik, kepala bayi jadi seperti bandul yang bisa berayun tanpa tahanan yang cukup," kata dr Kurniawan.

Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Tega Bunuh Anaknya yang Masih Bayi

Ia juga menjelaskan bayi bisa mengalami hipotermia atau kedinginan lantaran hembusan angin saat naik motor. Akibatnya, bayi bisa mengalami gangguan pernapasan hingga kesadaran.

"Risiko lainnya yang dapat terjadi pada bayi adalah hipotermia atau kedinginan. Bayi nggak boleh kedinginan. Bayi dengan hipotermia resiko tinggi untuk mengalami gangguan pernapasan metabolisme sampai gangguan kesadaran."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com