Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Solar Cell Lampu Jalan di Kupang Ditangkap, Mabuk Sebelum Beraksi

Kompas.com - 07/08/2022, 20:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kepala Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam orang pemuda setempat karena mencuri papan solar cell lampu jalan milik pemerintah.

"Mereka mencuri papan solar cell lampu jalan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, dini hari tadi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (7/8/2022) malam.

Para pelaku yang diamankan yakni AAO alias Alfin (20), MA alias Arya (18), SY alias Surya (21), MR alias Rafli (16), MAS alias Akbar (19) dan GR alias Gilang (17).

Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell, Staf Ahli Bupati Sitaro Ditahan

Satu dari enam pemuda pelaku pencurian merupakan siswa salah satu SMA di Kota Kupang.

Para pelaku merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Menurut Krisna, sebelum beraksi, para pelaku mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.

MAS alias Akbar mendapat tugas memanjat tiang lampu jalan dan mengambil papan solar cell lampu jalan tersebut.

Sedangkan kelima rekannya menunggu di bawah tiang lampu jalan sambil berjaga-jaga dan memantau keadaan agar tidak diketahui warga.

Baca juga: Polisi Kejar 2 Motor Kebut-kebutan di Lampung, Ternyata Baru Curi Sepeda Motor

Setelah mencuri, para pelaku hendak membawa hasil curian untuk dijual.

Aksi mereka rupanya terpantau seorang warga yang langsung menegur mereka, agar mereka tidak mencuri papan solar cell tersebut.

"Para pelaku tidak menghiraukan teguran warga tersebut," kata Krisna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com