BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu meringkus HH (36), warga Kota Bengkulu.
HH ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berumur 14 tahun.
Baca juga: Dua Sungai di Bengkulu Tercemar CPO dan Limbah, Ribuan Ikan Mati Disertai Bau Busuk
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada Kamis (4/8/2022).
HH memerkosa anak kandungnya saat ibu korban pergi menghadiri arisan.
"Ibunya pergi arisan, pelaku melakukan perbuatannya itu pada anak kandungnya," jelas Kasat Reskrim, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Sungai Bintunan Bengkulu Tercemar Tumpahan Minyak Sawit Mentah, Ratusan Ikan Mati
Setelah mengalami kejadian pemerkosaan, korban bercerita mengenai hal itu pada tantenya.
Tak terima, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Selanjutnya, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB. HH dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.