HH ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berumur 14 tahun.
Perkosa saat istri arisan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada Kamis (4/8/2022).
HH memerkosa anak kandungnya saat ibu korban pergi menghadiri arisan.
"Ibunya pergi arisan, pelaku melakukan perbuatannya itu pada anak kandungnya," jelas Kasat Reskrim, Sabtu (6/8/2022).
Bercerita ke tantenya
Setelah mengalami kejadian pemerkosaan, korban bercerita mengenai hal itu pada tantenya.
Tak terima, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Selanjutnya, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB. HH dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/06/145730378/ibu-pergi-arisan-ayah-di-bengkulu-perkosa-anak-kandung