a. SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.
Baca juga: Siswi SMAN Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Ibu: Saya Menghargai Keputusan dan Prinsip Anak
(4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.