Salin Artikel

Siswi SMAN di Yogyakarta Diduga Dipaksa Pakai Jilbab oleh Guru, Bagaimana Aturan Seragam Sekolah di Indonesia?

KOMPAS.com - Siswi SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, diduga dipaksa memakai jilbab oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya pada Selasa (26/7/2022).

Buntut kejadian tersebut, Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kepala sekolah dan 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sampai ada kepastian," kata Hamengku Buwono X, dikutip dari regional.kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga semangat keberagaman di sekolah yang ada di Yogyakarta.

Menurutnya, siswi diperkenankan memakai jilbab di sekolah, namun atas dasar keinginannya sendiri, bukan paksaan dari orang lain termasuk guru.

"Pakai jilbab boleh, tapi jangan dipaksa," tegasnya.

Pernyataan ombudsman

Usai meminta penjelasan dari pihak SMAN 1 Banguntapan, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta mengungkapkan sejumlah temuannya.

"Temuan yang pasti terkonfirmasi bahwa anak itu dikenakan pakaian identitas keagamaan oleh tiga orang guru. Dua orang guru BP dan satu wali kelas," kata Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi.

Saat ini, dia menjelaskan, ombudsman akan menganalisis tindakan yang dilakukan guru tersebut termasuk dalam kategori pemaksaan atau tidak dengan sejumlah aspek, seperti hukum dan sosiologi.

Berdasarkan penelusurannya, ombudsman pun menemukan adanya tiga panduan berseragam di SMAN 1 Banguntapan, dan semuanya menyertakan jilbab.

Selanjutnya, Budhi menambahkan, sekolah melakukan interpretasi terhadap elemen penilaian akreditasi dalam bentuk keagamaan di sekolah.

Budhi menyampaikan, ombudsman belum menyimpulkan kasus yang menimpa siswi SMAN 1 Banguntapan tersebut, namun dia berharap semua pihak yang berwenang bisa memberikan solusi yang menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

"Jadi tidak hanya satu kasus di SMA 1 Banguntapan, tapi secara komprehensif karena di samping dimensi kasusnya, kami melihat ada dimensi sistemiknya yang harus juga dilihat," ujarnya.

Permendikbud nomor 45

Sementara itu, Budhi menjelaskan, ombudsman menduga adanya perbedaan antara tata tertib di SMAN 1 Banguntapan dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Jadi kalau tata tertib itu seharusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud (nomor) 45. Tetapi ada ketidaksinkronan, sejauh mana tidak sinkronnya, sedetail-detailnya kami masih melakukan analisis lebih lanjut," terangnya.

Isi Permendikbud nomor 45 Pasal 1, yakni:

1. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama dan atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas dan atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.

2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.

3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

4. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

5. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota.

Isi Permendikbud nomor 45 Pasal 3, yakni:

(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:

a. Pakaian seragam nasional;

b. Pakaian seragam kepramukaan; atau

c. Pakaian seragam khas sekolah.

(2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:

a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;

b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

(3) Warna pakaian seragam nasional untuk:

a. SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;

b. SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;

c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.

(4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;

d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/081453578/siswi-sman-di-yogyakarta-diduga-dipaksa-pakai-jilbab-oleh-guru-bagaimana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke