Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Ngaji di Balikpapan Cabuli Bocah 10 Tahun, Nyaris Diamuk Massa Saat Kejadian

Kompas.com - 04/08/2022, 20:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kasus pencabulan yang dialami seorang anak berusia 10 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur ini terus didalami kepolisian. Pelaku yang merupakan oknum guru ngaji berinisial JM (46) ini juga nyaris diamuk massa saat kejadian.

Bagaimana tidak, warga seolah tak percaya bahwa JM yang dikenal sebagai guru ngaji selama dua tahun belakangan ini melakukan tindakan bejatnya kepada korban. Beruntung pelaku berhasil diringkus warga saat pelaku berniat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membeberkan kronologis tindakan pencabulan yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 19.00 Wita. Kala itu JM mengajarkan ngaji kepada tiga orang anak termasuk korban di rumah tetangganya.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Korban yang masih berusia 10 tahun ini lantas mengaji bersama dua temannya yang lain di rumah tetangganya. Di tengah pelajaran mengaji, dua rekan korban pergi bermain ke luar rumah. Di sinilah pelaku mulai beraksi.

“Saat temant-teman lainnya main ke luar rumah dan tidak ada orang lain di dalam rumah, kemudian hanya berdua antara pelaku dan korban akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didik ngajinya,” katanya kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Saat itu pelaku meminta korban memindahkan posisi Al Quran ke sebelahnya supaya lebih dekat. Korban pun menuruti permintaan pelaku dan berpindah ke sebelah pelaku. Pelaku pun kembali mengajarkan ngaji kepada korban.

Namun di tengah-tengah pelajaran, tangan pelaku mulai masuk ke dalam baju. Korban yang ketakutan lantas menangis dan berteriak memanggil ibunya. Seketika korban langsung berlari ke rumah orangtuanya dan mengadukan apa yang dilakukan pelaku.

“Karena merasa anak-anak ini diperlakukan seperti itu, korban langsung lari ke rumah orangtuanya yang dekat dengan TKP. Kemudian mengadu ke ibunya bahwa sudah dilakukan tindak pidana pencabulan,” ungkap Rengga.

Pelaku pun langsung diamankan warga bersama petugas. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku ini sudah ditinggalkan istrinya meninggal selama satu tahun terakhir ini,” bebernya.

Ditanya apakah ada korban lain, Rengga mengatakan sejauh ini hanya satu korban yang melapor dan ditangani pihaknya.

“Kami masih dalami lagi. Sementara yang baru melapor satu, memang profesinya selain wiraswasta, pelaku ini belajar mengaji di sekitar rumahnya,” pungkasnya.

Baca juga: Modus Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Murid Laki-laki, Ajak Tonton Video Porno, Berdalih untuk Tes Akil Balig

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com