AMBON, KOMPAS.com - HS alias TK, seorang kakek di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun terancam dihukum berat.
Kakek berusia 68 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan tersangka telah menyalahi peraturan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik Dalam Selokan di Maluku
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/8/2022).
Mido menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban A saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan konsekuensi dari perbuatan itu maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, HK mencabuli bocah tersebut di pinggir pantai di sebuah dusun di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah pada 30 Juli lalu.
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan
Korban dicabuli setelah buang air besar di pantai tersebut. Saat itu perbuatan tersangka sempat dilihat oleh seorang perempuan yang ketika itu sempat buang hajat bersama dengan korban, namun memilih pulang lebih duluan.
Tersangka sempat diteriaki oleh saksi yang melihat kejadian itu. Namun tersnagka malah mencaci maki saksi dan melemparinya dengan batu.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.