AMBON, KOMPAS.com - HS alias TK, seorang kakek di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun terancam dihukum berat.
Kakek berusia 68 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan tersangka telah menyalahi peraturan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik Dalam Selokan di Maluku
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/8/2022).
Mido menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban A saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan konsekuensi dari perbuatan itu maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, HK mencabuli bocah tersebut di pinggir pantai di sebuah dusun di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah pada 30 Juli lalu.
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan
Korban dicabuli setelah buang air besar di pantai tersebut. Saat itu perbuatan tersangka sempat dilihat oleh seorang perempuan yang ketika itu sempat buang hajat bersama dengan korban, namun memilih pulang lebih duluan.
Tersangka sempat diteriaki oleh saksi yang melihat kejadian itu. Namun tersnagka malah mencaci maki saksi dan melemparinya dengan batu.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.