Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat "Restorative Justice", Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Kompas.com - 03/08/2022, 14:26 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Sang pemilik toko kemudian memberitahukan kejadian itu kepada MR dan H.

JW pun akhirnya ditahan dan dibawa ke kantor desa. Selanjutnya JW dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

JW pun dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Kakek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 6 Tahun di Pantai

Menurut Wahyudi, setelah kasus itu dilimpahkan penyidik ke Kejari Seram Bagian Barat, pihak Kejari yang mempelajari kasus tersebut menemukan fakta bahwa aksi JW mencuri uang dan perhiasan emas milik MR didorong oleh tuntutan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

“Dari laporan yang diterima, aksi JW ini karena didorong kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang anak,” katanya.

Atas dasar itulah, kata Wahyudi, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Irfan Hergianto memilih menghentikan proses hukum kasus itu dengan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan antara kedua belah pihak pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Maluku Tengah, 1 Korban Tewas, 2 Terluka

“Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

Wahyudi mengatakan, langkah Kejari Seram Bagian Barat menyelesaikan masalah itu lewat restorative justice juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan.

“Langkah restorative justice dalam kasus ini telah dilakukan sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021,” ungkapnya.

Wahyudi menambahkan, kasus itu diselesaikan di luar proses hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Selain syarat utama harus ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak, tentu ada pertimbangan rasa keadilan hukum dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com