Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran 10 Kg Sabu Digagalkan Polisi, 2 Kurir Diupah Rp 50 Juta dan Dikendalikan dari Lapas di Kalsel

Kompas.com - 02/08/2022, 16:29 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu.

Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengatakan, 10 kilogram sabu tersebut dibawa oleh dua orang kurir menggunakan sebuah mobil dari Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalsel.

"Melihat mobil yang sesuai dengan data yang kami kantongi melintas, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut. Lalu menggeledah dua orang Kawasan Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala," ungkap Kombes Tri Wahyudi di hadapan wartawan, Selasa (2/8/2022).

Setelah kendaraannya diberhentikan, dua kurir yang masing-masing berinisial EB dan RT tak bisa mengelak. Pasalnya petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna coklat.

Baca juga: Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu ke Morowali Seberat 2,29 Kilogram

"Petugas menemukan satu buah tas coklat yang didalamnya berisi narkotika dibungkus koran bertuliskan huruf China sebanyak 10 paket besar sabu, serta empat paket kecil," bebernya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap kedua kurir, diketahui jika peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel.

Sementara kedua kurir diupah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan sabu tersebut masuk ke Kalsel.

"Jaringan ini merupakan jaringan Kalbar-Kalsel. Mereka dikendalikan dari salah satu lapas di Kalsel," jelasnya.

Tri menambahkan, jika melihat dari kemasan sabu yang diamankan, kuat dugaan berasal dari sindikat Golden Triangle atau kawasan segitiga emas.

"Wilayahnya di pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos," pungkasnya.

Kedua kurir akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com