SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial L (52) asal Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan, tersangka L ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam hingga tewas terhadap P.
Sementara korban lain berinisial D mengalami luka bacok di punggung.
"Kedua korban tak lain adalah bapak dan ibu mertuanya sendiri," kata Sutrisno saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Sutrisno menambahkan, setelah menganiaya kedua korban, tersangka L sempat berupaya melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan.
Baca juga: Tembak Adiknya Pakai Senapan Angin hingga Tewas, Siswa SMP di NTT Terancam 10 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Sambas dan Polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar, Selakau," ucap Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menduga motif pembacokan adalah masalah keluarga. Namun untuk detail motif pelaku masih didalami oleh polisi.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih kami periksa dan dalami," tutup Sutrisno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.