Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bocah SD di Pringsewu, Diperkosa Ayah dan Dipaksa Layani Teman untuk Bayar Utang

Kompas.com - 02/08/2022, 12:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bocah SD berusia 12 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung diperkosa ayah kandungnya, MS (48).

Tak hanya itu diperkosa, korban juga dipaksa MS untuk melayani temannya dengan dalih melunasi utangnya.

Kasus tersebut berawal saat korban yang berasal dari Pardasuka, Kabupaten Pringsewu mengaku kepada sang ibu jika ia diperkosa berulang oleh sang ayah sejak Juni 2021.

Selama ini korban tinggal dengan ayahnya setelah orangtuanya bercerai. Tak terima anaknya diperkosa, sang ibu pun membuat laporan ke Polres Pringsewu.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Lampung Diperkosa Ayahnya lalu Dijual ke Pria Hidung Belang untuk Lunasi Utang

MS pun ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (28/7/2022).

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau.

MS biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari. Pelaku lalu mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur.

"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.

Ia mengatakan pelaku kerap memperkosa korban berulang kali dalam sehari.

Baca juga: Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA

Dijual ke orang lain

Rio menjelaskan selain memperkosa anak kandungnya, M juga memaksa korban untuk melayani temannya.

Hal itu MS lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio

Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kronologi Siswi di Banyuwangi Diperkosa 3 Orang hingga Hamil, Sempat Dicekoki Miras, Dinikahi lalu Ditinggal Pergi

MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com