Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/07/2022, 10:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Andi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Vonis untuk anak anggota DPRD Riau Sukarmis ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," ucap hakim ketua, Dahlan.

Andi Putra hadir sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra ke Sukamiskin

Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru memimpin sidang yang dihadiri perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa Andi Putra, Dody Fernando.

Hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,6 tahun.

Dahlan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Andi, yaitu selama persidangan Andi dinilai baik.

Untuk diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Sudarso.

Andi ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan menerima uang suap Rp 1,5 miliar.

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

Izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta.

Lalu, pada 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Dalam sidang tuntutan, Andi Putra dituntut 8,5 tahun penjara pada, 7 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Dody Fernando, pengacara Andi Putra membantah klienya tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Sebab, uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.

"Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang," kata Dody pada pembacaan nota pledoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com