LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak 32 adegan rekonstruksi memperlihatkan RF (17) mengalami penganiayaan oleh rekan sekamarnya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
RF meninggal dunia setelah mengalami perundungan disertai penganiayaan dan pemukulan oleh empat orang teman sekamarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rekonstruksi kasus tersebut telah dilakukan di dalam LPKA Kelas IIA Lampung pada Rabu (27/7/2022) siang.
"Ya, hari ini rekonstruksi sudah dilakukan di dalam LPKA untuk mengetahui proses peristiwa meninggalnya ABH (anak berhadapan hukum) berinisial RF," kata Pandra, Rabu malam.
Baca juga: Buntut Napi Anak Tewas Dipukuli Tahanan, 3 Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Pandra mengatakan sebanyak 32 adegan diperankan oleh pemeran pengganti dari kepolisian.
Menurut Pandra, 32 adegan ini terdiri dari 11 adegan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 28 Juni 2022 dan 21 adegan untuk peristiwa pada 9 Juli 2022.
Berdasarkan hasil rekonstruksi ini, diduga memang terjadi penganiayaan oleh empat orang ABH yang merupakan rekan sekamar korban.
Keempat tersangka ini berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Pandra menambahkan kegiatan rekontruksi tersebut dilaksanakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, lembaga bantuan hukum (LBH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.