LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus tewasnya RF (17), narapidana anak akibat dirundung dan dipukuli berujung dinonaktifkannya tiga orang pejabat di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Ketiga pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan di lembaga tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi membenarkan ada tiga orang pejabat di LPKA yang dinonaktifkan saat ini.
“Sementara (penonaktifan) ini ada tiga pejabat,” kata Farid di Bandar Lampung, Senin (25/7/2022).
Farid mengatakan, ketiga pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dalam bertugas dan fungsinya di LPKA lokasi tewasnya RF tersebut.
Namun, Farid mengaku belum bisa membeberkan identitas ketiga pejabat LPKA tersebut.
“Ditarik sementara waktu ke kanwil sambil menunggu proses hukum dugaan penganiayaan yang menimpa korban,” kata Farid.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung Andi Lian meminta kasus yang menimpa RF diusut tuntas, tidak berhenti pada penetapan tersangka.
“Jangan berhenti dengan sudah ada tersangka lalu selesai. Tetapi harus diusut tuntas siapa yang bertanggung jawab,” kata Andi.
Menurut Andi, lokasi terjadinya peristiwa perundungan dan penganiayaan yang berada di dalam lingkungan lembaga pembinaan harus dievaluasi kembali.
“Ini terjadi di dalam, bagaimana pengawasannya, kenapa terjadi kelalaian,” kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung terungkap.
Empat orang rekan sekamar korban menjadi tersangka dan pelaku utama penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Napi Anak di Lampung Tewas Dipukuli 4 Teman Sekamarnya, Pengamat Minta Para Pelaku Ditindak Tegas
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus ini berjumlah empat orang.
"Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Pandra menambahkan, keempat tersangka itu berinisial IA (17), LP (16), DS (17) dan RW (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.