Untuk selanjutnya, lanjut Pandra, dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana.
"Maka rekontruksi ini akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung terungkap.
Baca juga: Tersangka Perundungan Napi Anak hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Keempat orang rekan sekamar korban menjadi tersangka dan pelaku utama penganiayaan terhadap korban.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus ini berjumlah empat orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.