LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang tersangka perundungan, penganiayaan dan pemukulan terhadap RF (17) terancam hukuman 15 tahun penjara.
RF meninggal dunia dengan luka lebam hasil pemukulan saat menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu adalah rekan sekamar korban.
Keempatnya adalah IA (17), NP (16), DS (17) dan RW (17).
Baca juga: Terungkap, Napi Anak yang Tewas di Lampung Ternyata Dipukuli 4 Teman Sekamarnya
Reynold mengatakan, keempat tersangka ini diancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, ketua tim forensik yang mengotopsi jasad RF, dr Jim Ferdinan Tambunan mengatakan, hasil otopsi menunjukkan adanya unsur kekerasan di tubuh korban.
"Ada unsur kekerasan di dahi, pelipis, rahang, kepala, kaki, telinga, lengan hingga ke punggung tangan dan jari," kata Jim.
Selain itu, ditemukan juga luka akibat kekerasan di dada, perut dan tungkai paha korban.
Baca juga: Terungkap Penyebab Napi Anak di Lampung Tewas Dianiaya, Ternyata karena Korban Penghuni Baru
Dari pemeriksaan dalam, kata Jim, juga ditemukan kerusakan organ di otak korban akibat unsur kekerasan yang dialami korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.