KOMPAS.com - Pasca-kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan sembilan orang di perlintasan kereta api di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, polisi kembali tegaskan soal larangan odong-odong di jalanan umum.
Pasalnya, odong-odong merupakan kendaraan wisata dan seharusnya beroperasi di daerah terbatas atau di obyek wisata.
"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, di lokasi kecelakaan, Rabu (27/7/2022).
Dirinya juga mengingatkan, larangan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," katanya.
Baca juga: 9 Warga Jadi Korban, Wali Kota Serang Evaluasi Odong-odong
Menurut Hotman, kendaraan odong-odong melanggar sejumlah ketentuan, baik itu dimensi kendaraan dan peruntukannya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang, Polisi Duga Sopir Tak Lihat Kanan Kiri
Polisi menduga pengusaha odong-odong telah memodifikasi tipe kendaraan dengan sengaja. Sayangnya, hal itu membuat kendaraan tidak layak beroperasi.
"Asistensi para penyidik di samping pengemudinya, perubahan dimensi siapa yang melakukan itu yang akan kita arahkan kesana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hotman.