Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait melarang kendaraan odong-odong melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.
(Dokumentasi Polda Banten)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+