Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu masih dalam penyelidikan.
Namun, sopir odong-odong berinisial JL (27), yang diduga kebut-kebutan saat terjadi kecelakaan itu, telah resmi jadi tersangka.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 17 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.