Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kecelakaan Odong-odong Renggut Nyawa 9 Orang, Sopir Jadi Tersangka dan Larangan di Jalan Umum

Kompas.com - 27/07/2022, 16:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pasca-kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan sembilan orang di perlintasan kereta api di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, polisi kembali tegaskan soal larangan odong-odong di jalanan umum. 

Pasalnya, odong-odong merupakan kendaraan wisata dan seharusnya beroperasi di daerah terbatas atau di obyek wisata.

"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, di lokasi kecelakaan, Rabu (27/7/2022).

Dirinya juga mengingatkan, larangan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," katanya.

Baca juga: 9 Warga Jadi Korban, Wali Kota Serang Evaluasi Odong-odong

Langgar aturan

Menurut Hotman, kendaraan odong-odong melanggar sejumlah ketentuan, baik itu dimensi kendaraan dan peruntukannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang, Polisi Duga Sopir Tak Lihat Kanan Kiri

Polisi menduga pengusaha odong-odong telah memodifikasi tipe kendaraan dengan sengaja. Sayangnya, hal itu membuat kendaraan tidak layak beroperasi.

"Asistensi para penyidik di samping pengemudinya, perubahan dimensi siapa yang melakukan itu yang akan kita arahkan kesana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hotman.

 

Sopir odong-odong tersangka

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait melarang kendaraan odong-odong melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.Dokumentasi Polda Banten Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait melarang kendaraan odong-odong melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu masih dalam penyelidikan.

Namun, sopir odong-odong berinisial JL (27), yang diduga kebut-kebutan saat terjadi kecelakaan itu, telah resmi jadi tersangka.

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 17 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com