Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, 1 Kursi Dibanderol Rp 50 Juta, DP Rp 10 Juta

Kompas.com - 26/07/2022, 15:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, tengah diterpa isu miring, dengan mencuatnya dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV, pada mutasi yang dilakukan terhadap lebih 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu.

Praktek lancung ini menyeruak ke permukaan, akibat ada sejumlah pejabat yang melapor ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan meneruskannya ke polisi, Sabtu (23/7/2022).

Dalam praktiknya, satu kursi, dibanderol Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta. Untuk pelunasan, dilakukan setelah peminatnya duduk di kursi yang diinginkan.

Baca juga: Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaltara Dipolisikan, Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Sementara ini, oknum nakal yang dilaporkan sebagai otak dari transaksi kotor tersebut, adalah oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Diduga ada sejumlah oknum lain yang membantu peran dari ASN dimaksud. Lalu bagaimana pandangan pengamat hukum, melihat fenomena tersebut?

Salah seorang pengamat hukum dan eks aktivis anti korupsi, Tama S Langkun mengatakan, sebagai pihak internal, TGUPP harus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Untuk dilantik, pejabat tentu melewati banyak tahapan. Itu harus dilihat semua tahapannya. Siapa yang kemudian bertanggung jawab, apakah betul hanya oknum tersebut, atau ada pihak lain yang membantu," ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Selanjutnya, terkait dengan indikasi laporan dimintai biaya. Dalam konteks itu harus dilihat lagi, apakah kemudian dilakukan dengan paksa, memeras misalnya, atau seperti apa. Karena prinsip hukumnya berbeda.

Dalam konteks jual beli jabatan, lanjutnya, kemungkinan ada dua jenis pidana yang sering terjadi.

Baca juga: Kirim Tim ke Pemalang, Inspektorat Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab

Pertama, penyuapan. Dimana konteks suap adalah kedua belah pihak sama sama diuntungkan dengan niat jahatnya.

Jenis pidana kedua, adalah pemerasan atau pungli. Dalam konteks ini, pemberi uang merasa terpaksa. Dan dalam hukum pidana, korban yang menerima paksaan, tidak bisa dipidanakan.

"Kalimat ‘paksa’ dalam hukum pidana ada dua jenis. Paksa secara fisik, dan psikis. Itu dicek, siapa yang beri, kemudian siapa yang menikmati. Dari situ akan kelihatan, apakah hanya eselon III dan eselon IV saja, atau ada eselon lainnya?" imbuhnya.

Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) 2020 ini menjabarkan, butuh pendalaman lebih jauh terkait bagaimana proses seleksi dilakukan.

Bagaimana rotasi dilakukan, siapa tunjuk siapa, siapa tanggung jawab mengawal dari proses administrasi, sampai ada penugasan pelantikan.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Semua harus dicek, sehingga akan kelihatan jelas siapa yang tanggung jawab. Dari sana, akan tampak siapa saja yang menikmati dugaan transaksi tersebut.

"Ada prinsip dalam proses penyidikan, yang pertama follow the suspect, yang kedua adalah follow the money. Kalau misalnya betul ada uang yang diberikan, kepada siapa? Kan kelihatan itu nanti tanggung jawabnya. Dalam konteks tindak pidana korupsi, proses seperti itu, lazim untuk dilakukan. Makanya saya bilang tadi, cek proses mekanismenya, itu bicara soal orang orangnya. Baru follow the money," tegasnya.

Selain bicara laporan, TGUPP memiliki tanggung jawab melakukan review internal sehingga dugaan praktik kotor itu, tidak terulang.

Butuh upaya penguatan di Inspektorat, karena dugaan praktik jual beli jabatan, melibatkan internal institusi di BKD.

"Kalau sampai di internal ada indikasi orang bisa mengatur jabatan seenaknya. Mengatas namakan gubernur misalnya, gak bisa juga dilepaskan soal fungsi inspektorat. Perlu review juga itu inspektoratnya, apakah timnya dibenahi atau diganti, atau diperbaiki sistemnya," kata Tama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com