Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Anak Tewas Dianiaya di Lampung, Ironi Peringatan Hari Anak Nasional 2022

Kompas.com - 24/07/2022, 11:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Kematian narapidana (napi) anak berinisial RF (17), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung menjadi ironi di Hari Anak Nasional 2022.

Dari hasil penyelidikan terbaru, RF tewas diduga karena dianiaya empat orang. Para pelaku diduga adalah rekan-rekan korban di dalam LPKA.

Saat ini, keempat tersangka yang berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17), telah dijadikan tersangka.

"Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Hari Anak Nasional, 2020-2022 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Bandung Meningkat

Ironi peringatan HAN 2022

Dian Sasmita, pemerhati masalah ABH dan juga pendiri Sahabat Kapas Solo, mengatakan, kasus itu menjadi ironi menyedihkan di hari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Menurut Dian, ABH adalah korban dan sudah selayaknya untuk dilindungi dan didampingi secara manusiawi.

Baca juga: Napi Anak Tewas Dianiaya, LPAI: Lampung Belum Ramah Anak

Para ABH tersebut masih memiliki hak untuk melanjutkan hidup dan martabatnya dihargai.

"Mereka korban dari pengasuhan yang salah. Ditambahkan lagi mereka adalah manusia yang punya hak asasi untuk diperlakulan secara manusiawi dan dihargai martabat serta harga dirinya," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

"Amanat ini tertuang dalam UUD 45, UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan pPidana Anak, bahkan di RUU Pemasyarakatan," tambahnya.

Baca juga: Terungkap Penyebab Napi Anak di Lampung Tewas Dianiaya, Ternyata karena Korban Penghuni Baru

Perubahan sistem pendampingan

Ditkrimum Polda Lampung menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya RF (17) seorang napi anak di LPKA Kelas IIA Lampung, Sabtu (16/7/2022). Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung sudah mengantongi identitas terduga para pelaku dan akan diungkap Sabtu (23/7/2022).KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung Ditkrimum Polda Lampung menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya RF (17) seorang napi anak di LPKA Kelas IIA Lampung, Sabtu (16/7/2022). Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung sudah mengantongi identitas terduga para pelaku dan akan diungkap Sabtu (23/7/2022).

Dian mengatakan, memberi sanksi atau hukuman tidak serta merta segera merubah perilaku ABH.

Salah satu pendekatan yang dibutuhkan untuk merubah perilaku adalah manajemen program rehabilitasi.

Artinya, rehabilitasi disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan perkembangannya anak.

"Pendekatan pengasuhan yang lebih tepat dan untuk memenuhi kesejahteraan psikososial anak. Caranya dengan memperbanyak porsi konseling anak, salah satunya.

Hal ini dibutuhkan juga dukungan petugas atau ahli yang terlatih dalam konseling dan pengasuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com