KOMPAS.com - Tiga karyawan salah satu perusahaan rokok di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencuri ratusan cengkeh di tempat mereka bekerja.
Ketiga pelaku yakni berinisial RAP (27), HR (22), IA (22).
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) perusahaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, para pelaku ini mencuri cengkeh di gudang produksi.
Saat melakukan aksinya, cengkeh tersebut dimasukkan ke dalam plastik hitam dan lalu dimasukkan ke dalam tong sampah.
Setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing, dan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan.
Kemudian, cengkeh itu dibawa ke rumah seorang penadah berinisial SYD.
"Mereka kemudian langsung membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD selaku penadah," kata Ahmad, melalui pesan singkat, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV
Terekam CCTV, pelaku ditangkap
Ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini akhirnya ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkannya ke polisi.
"Praktik pencurian mereka diketahui setelah pelapor, yakni pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV di gudang produksi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku telah berulangkali melakukan pencurian sejak 18 Juni 2022.
Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Bunuh Petugas Kebersihan Jalan di Palembang: Saya Sakit Hati...
Terungkapnya kasus ini bermula perusahaan kehilangan cengkeh sekitar dua karung seberat berkisar 50 kilogram pada Rabu (21/7/2022).
"Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.550.000," ujarnya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, kartu pengenal karyawan, tiga sepeda motor, empat karung cengkeh hasil curian dengan berat total 124 kilogran, dan dua timbangan.
Kemudian barang bukti lain seperti rekaman CCTV dan empat ponsel milik tersangka.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri itu dikenai pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Anggota TNI Tusuk Mayor Beni Arjihans, Kepala RS LB Moerdani Merauke
(Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.