Menurutnya, bukan tidak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer karena mangkir.
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.
Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M sudah masuk kategori tindak pidana militer. Saat ini, komandan batalyon sudah melapor ke pimpinan.
Sebelumnya diberitakan, R, istri Kopda M, ditembak oleh sejumlah orang misterius di depan rumahnya di Semarang, Senin (18/7/2022).
Korban mengalami luka tembak di bagian perut. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.