LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 1 miliar lebih yang dilakukan PPW, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lembata, NTT memasuki babak baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Lembata, Said Kopong, mengatakan, terduga pelaku sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh tim pemeriksa," ujar Said saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: 2 Bulan Kabur Usai Bacok ASN, Pemuda Ini Ditangkap Saat Menonton Balap Motor
Selanjutnya terang Said, hasil pemeriksaan akan dikaji oleh tim penilai.
Hasil kajian kemudian dilaporkan ke Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Kurungan 16 Tahun, Oknum ASN Blora Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 71 M
Hanya saja kata dia, hingga saat ini tim penilai belum mengkaji hasil pemeriksaan tersebut.
"Tetapi pada prinsipnya kita dari BKPSDM akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: ASN di Lembata yang Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar Masih Aktif Bekerja
Sebelumnya, Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa meminta PPW dipecat karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Marsinus juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengambil alih kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.