LEWOLEBA, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala desa di Kabupaten Lembata berinisial PPW, akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Said Kopong mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan keterlibatan PPW dalam dugaan korupsi dana desa sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: ASN Penjabat Kepala Desa di Lembata Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar
"Karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, maka secara prosedural dalam waktu dekat akan didahului dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Kopong, saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Kopong menjelaskan, tim yang akan memeriksa PPW berasal dari unsur internal Pemkab Lembata.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan memutuskan langkah yang akan diambil oleh pemda.
"Nanti habis pemeriksaan dulu ya," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi eks penjabat kades itu sempat disinggung Penjabat Bupati Lembata Marsianus Djawa.
Marsianus meminta BKPSDM mengurus proses pemecatan PPW karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada satu penjabat temuan satu miliar lebih. Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujar Marsianus di Lembata, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Rumah di Lembata Ludes Terbakar akibat Lilin Dibiarkan Menyala
Marsianus juga meminta agar kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
"Tipikor, Kejari ambil alih," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.