LEWOLEBA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Lembata, NTT, akan memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial PPW yang diduga melakukan korupsi dana desi senilai Rp 1 miliar.
Kepala BKSDM Kabupaten Lembata Said Kopong menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya perintah dari Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Penjabat Bupati, BKPSDM Lembata Periksa ASN yang Diduga Korupsi
Said menyebutkan, saat ini mantan penjabat kepala desa itu masih berstatus ASN aktif.
"Yang bersangkutan berinisial PPW. Saat ini satuan kerjanya di Kecamatan Lebatukan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, PPW akan diperiksa tim internal dari Pemkab Lembata untuk memastikan keterlibatannya. Kuat dugaan, PPW juga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Maka secara prosedural dalam waktu dekat akan didahului dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Marsianus meminta BKPSDM segera memproses pemecatan PPW karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: ASN Penjabat Kepala Desa di Lembata Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar
"Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengambil alih kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.