LEWOLEBA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Lembata, NTT, akan memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial PPW yang diduga melakukan korupsi dana desi senilai Rp 1 miliar.
Kepala BKSDM Kabupaten Lembata Said Kopong menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya perintah dari Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Penjabat Bupati, BKPSDM Lembata Periksa ASN yang Diduga Korupsi
Said menyebutkan, saat ini mantan penjabat kepala desa itu masih berstatus ASN aktif.
"Yang bersangkutan berinisial PPW. Saat ini satuan kerjanya di Kecamatan Lebatukan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, PPW akan diperiksa tim internal dari Pemkab Lembata untuk memastikan keterlibatannya. Kuat dugaan, PPW juga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Maka secara prosedural dalam waktu dekat akan didahului dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Marsianus meminta BKPSDM segera memproses pemecatan PPW karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: ASN Penjabat Kepala Desa di Lembata Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar
"Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengambil alih kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.