LEBAK, KOMPAS.com - Polres Lebak melarang penggunaan sepeda listrik fna skuter listrik di jalan raya. Larangan tersebut diberlakukan seiring dengan kecelakaan pengguna tersebut akhir-akhir ini.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, larangan diberlakukan untuk penggunaan di jalan raya. Sementara di wilayah tertentu masih diperbolehkan.
"Sejak beberapa hari lalu bermunculan di seputaran Alun-alun Rangkasbitung, penggunanya banyak anak-anak masih di bawah umur, itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," kata Kresna kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Heboh Pria di Lebak Mengaku Dewa Matahari, Polisi: Diindikasi Gangguan Jiwa
Kresna mengatakan, laporan kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter dan sepeda listrik meningkat sejak beberapa hari ke belakang.
Meningkatnya angka kecelakaan tersebut karena penggunanya semakin banyak di Rangkasbitung. Seiring dengan bermunculannya tempat sewa sepeda listrik maupun skuter listrik.
Para pengguna skuter dan sepeda listrik itu, sambung Kresna, masih banyak yang tidak menggunakan helm maupun kelengkapan keamanan lain.
"Kemarin kami dapatkan langsung ada satu kecelakaan di jalan raya, sepeda listrik dikendarai anak di bawah umur tanpa pegawasan orangtua dan membahayakan," beber dia.
Kresna mengatakan, skuter dan sepeda listrik masih boleh digunakan di tempat-tempat tertentu seperti di dalam area Alun-alun Rangkasbitung, tempat wisata maupun kawasan pemukiman yang jauh dari jalan raya.
Baca juga: SMA Negeri di Lebak Kekurangan Murid, Guru Door To Door ke Rumah Warga
Namun demikian, untuk pengguna di bawah umur wajib didampingi orangtua.
Jika ada pengguna sepeda listrik maupun skuter listrik yang kedapatan dikendarai di jalan raya, akan diberikan teguran.
"Kita juga berikan imbauan ke penyewa, termasuk penjual agar pada saat digunakan oleh anak-anak silahkan didampingi agar tetap dalam pantauan tidak membahayakan," kata dia
Selain sepeda listrik dan skuter listrik, Polres Lebak juga melarang odong-odong berkeliaran di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi di jalan raya, penindakan berupa tilang akan diberlakukan.
"Odong-odong memang bukan peruntukan bagi orang, dimodifikasi sedemikian rupa dengan penumpang hingga 20 orang, itu melewati prosedur, fitur keselamatan masyarakat tidak ada sama sekali," beber dia.
Sosialiasi terkait larangan tersebut, sambung Kresna, sudah dilakukan melalui spanduk yang disebar di sejumlah titik di Rangkasbitung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.