Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli NIPD 2021, Pejabat di Kaur Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 19/07/2022, 12:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan kepala bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, Do, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan Do merupakan ASN. 

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara menetapkan ASN tersebut dari saksi menjadi tersangka," kata Indro dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Asa Nelayan Kaur Bengkulu Digdaya Kelola Puluhan Ribu Ton Tuna di Samudra Hindia

Indro mengungkapkan, saat kasus dugaan pungli NIPD mencuat di tahun 2021, Do menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur. 

Meski telah ditetapkan tersangka, Do belum ditahan. Alasannya, sejak statusnya menjadi tersangka, Do belum didampingi kuasa hukum. 

Namun kepolisian telah meminta Do melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Kami masih menunggu penasehat hukum tersangka hadir, baru mulai proses pemeriksaan. Secepatnya Do akan diperiksa sebagai tersangka," tambah Kasat.

Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Tol, Bupati Padang Pariaman Banyak Tidak Tahu

Kasus Pungli NIPD ini terjadi pada 2021. Saat itu seorang oknum Sekdes di Kabupaten Kaur diamankan Unit Tipikor Polres Kaur, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa untuk mendapatkan SK NIPD. 

Bersama oknum Sekdes, Unit Tipikor Polres Kaur mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah dengan besaran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Setelah pengembangan, dijeratlah Asmawi, mantan kepala Dinas PMD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), HS. Keduanya sudah divonis pengadilan.

Dari keterangan kedua terpidana dan penyidikan lanjutan, Do kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Mengaku Diperintah Mahyeldi, JPU: Itu Keliru

"Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu dalam melakukan pungli terhadap beberapa korban," ujar Kasat.

Do dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com