Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir TNI AL, Kolonel Marinir Kakung Priy Ambodo memastikan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Sorong.
TNI AL dipastikan profesional dan proporsional dalam menangani setiap permasalahan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pimpinan komitmen terhadap reward dan punishment kepada setiap prajuritnya," ujar dia dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Dituduh Mencuri Kartu ATM Milik Temannya, Anggota TNI Tewas Dikeroyok 6 Orang Seniornya
Anak kiai Jombang, MSA yang melakukan pencabulan terhadap santrinya, menunjuk I Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hukumnya.
Saat sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/7/2022), Pasek datang bersama timnya.
Usai sidang, Pasek mengaku akan membuka kasus yang dialami kliennya secara gamblang di pengadilan.
"Kita akan buka pelan-pelan kasusnya. Kita akan urai satu-persatu," kata Pasek di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ubaydillah Rouf alias Obet dinyatakan bersalah terlibat korupsi bank Jateng.
Akibat tindak pidana tersebut, majelis hakim memvonis Obet dengan pidana 16 tahun penjara.
Tak hanya memvonis kurungan 16 tahun, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 71 miliar.
Hal tersebut dapat dilihat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang secara online.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 71.054.800.000," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Kurungan 16 Tahun, Oknum ASN Blora Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 71 M