Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Keluarga Menduga Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana | Anggota TNI Dikeroyok 6 Seniornya

KOMPAS.com - Berita keluarga Brigadir J yang menduga korban adalah pembunuhan berencana menjadi perhatian publik.

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana itu ke Bareskrim Polri di Jakarta pada hari Senin (18/7/2022).

Sementara itu, seorang anggota TNI AL bernama Sandi Darmawan (21) yang bertugas di Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat diduga tewas dianiaya enam seniornya, Sabtu (16/7/2022).

Korban dianiaya karena dituduh mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik teman seangkatannya.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

Kamarudin Simanjutak mengatakan, banyak kejanggalan dari kasus ini. Salah satunya dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J.

Luka di tubuh J seperti berasal dari hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam, selain bekas tembakan.

Bukti-buktinya lainnya adalah luka pada bagian mata, hidung, bibir, serta luka di belakang telinga dan bagian perut yang membiru.

Adanya kejanggalan itu, pihak keluarga pun akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Kita akan melapor terkait dugaan pembunuhan berencana dan peretasan terhadap ponsel keluarga," kata Kamarudin Simanjuntak melalui telepon, Senin (18/7/2022).

 

Sandi Darmawa, anggota TNI AL tewas setelah dianiaya enam seniornya.

Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa yang dialamikoban berawal saat korban dituduh mencuri kartu ATM milik teman seangkatannya.

Setelah tuduhan itu, korban dikeroyok oleh enam orang seniornya, salah satunya diduga merupakan seorang perwira.

Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir TNI AL, Kolonel Marinir Kakung Priy Ambodo memastikan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Sorong.

TNI AL dipastikan profesional dan proporsional dalam menangani setiap permasalahan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pimpinan komitmen terhadap reward dan punishment kepada setiap prajuritnya," ujar dia dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, Senin.

 

Anak kiai Jombang, MSA yang melakukan pencabulan terhadap santrinya, menunjuk I Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hukumnya.

Saat sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/7/2022), Pasek datang bersama timnya.

Usai sidang, Pasek mengaku akan membuka kasus yang dialami kliennya secara gamblang di pengadilan.

"Kita akan buka pelan-pelan kasusnya. Kita akan urai satu-persatu," kata Pasek di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ubaydillah Rouf alias Obet dinyatakan bersalah terlibat korupsi bank Jateng.

Akibat tindak pidana tersebut, majelis hakim memvonis Obet dengan pidana 16 tahun penjara.

Tak hanya memvonis kurungan 16 tahun, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 71 miliar.

Hal tersebut dapat dilihat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang secara online.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 71.054.800.000," bunyi putusan tersebut.

 

Sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi H 7019 OB yang mengangkut 38 orang menabrak tebing di jalur curam Sarangan-Karanganyar, Kabupetan Magetan Jawa Timur, Minggu (17/7/2022).

“Bus menabrak tebing di sebelah kanan jalan. Kerusakan pada bagian depan bus sebelah kanan,” kata Kabid Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo.

Dalam kejadian itu, polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu meski kondisi bus rusak parah.

Bus diduga alami masalah rem dan membuat laju bus menjadi tak terkendali. Saat kejadian, sopir bus berinisial SW, warga Salatiga, diduga banting stir ke arah kanan.

"Tidak ada korban jiwa, semua selamat dan semua penumpang sudah ditangani,” ujarnya

 

Sumber KOMPAS.com, (Penulis: Muhamad Syahrial, Achmad Faizal, Aria Rusta Yuli Pradana, | Editor : David Oliver, Muhamad Syahrial, Andi Hartik, Khairina, Michael Hangga Wismabrata)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/060000578/-populer-nusantara-keluarga-menduga-brigadir-j-korban-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke