Sugeng menyampaikan bahwa Bareskrim harus mendalami laporan tersebut.
Di samping itu, Sugeng berharap agar pelaporan itu bisa ditarik ke tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang jadi pertanyaan apakah laporan ini akan menjadi satu kesatuan dengan pemeriksaan oleh tim gabungan atau Bareskrim sendiri. Meski demikian, Bareskrim ada di tim gabungan. Ini harus ditarik oleh tim gabungan untuk diperiksa, sehingga ada legitimasi bagi tim gabungan untuk memeriksa laporan dugaan pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Bareskrim
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yakni dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.