Salin Artikel

Babak Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigadir J Diduga Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Lapor Bareskrim

KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru. Keluarga menduga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan korban pembunuhan berencana.

Terkait hal itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana tersebut ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu telah dilakukan oleh pengacara keluarga Brigadir, Kamarudin Simanjuntak, Senin (17/7/2022).

Kamarudin mengatakan, dugaan penyiksaan itu terlihat dari jasad Brigadir J yang terdapat sejumlah luka selain luka tembak.

Luka-luka itu, terangnya, tampak seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam.

Luka-luka tersebut terdapat di bagian mata, hidung, bibir, belakang telinga, dan kaki kanan. Ia menambahkan, bagian perut Brigadir J membiru, sedangkan jari tangannya patah.

"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ujarnya, Senin.

Terkait pelaporan ini, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah yang tepat.

"Ini langkah tepat. Ada pihak yang secara resmi menyatakan kepada polisi bahwa mereka menuntut polisi mengakomodasi hak keadilan secara resmi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.


Sugeng menyampaikan bahwa Bareskrim harus mendalami laporan tersebut.

Di samping itu, Sugeng berharap agar pelaporan itu bisa ditarik ke tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang jadi pertanyaan apakah laporan ini akan menjadi satu kesatuan dengan pemeriksaan oleh tim gabungan atau Bareskrim sendiri. Meski demikian, Bareskrim ada di tim gabungan. Ini harus ditarik oleh tim gabungan untuk diperiksa, sehingga ada legitimasi bagi tim gabungan untuk memeriksa laporan dugaan pembunuhan," ucapnya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yakni dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/191211978/babak-baru-kasus-polisi-tembak-polisi-brigadir-j-diduga-korban-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke