Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Wajibkan Tes Antigen di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19, Sediakan Layanan Rapid Test Seharga Rp 35.000

Kompas.com - 18/07/2022, 11:50 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan sejumlah syarat perjalanan seiring meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Tanah Air.

Salah satunya, penumpang kereta api jarak jauh yang belum menerima vaksinasi booster (ketiga) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku saat boarding.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 8 Juli 2022.

Baca juga: Catat, Syarat Naik Kereta Api Antarkota Mulai Hari Ini!

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ayep melalui keterangan resminya yang diterima pada Senin (18/7/2022).

Bagi yang belum sempat melakukan tes antigen, KAI masih menyediakan layanan seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Sementara ini, layanan tersebut hanya bisa diakses di Stasiun Purwokerto tepatnya di pintu keluar stasiun sisi barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Selain itu, KAI Daop 5 Purwokerto juga menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan KAI, tepatnya di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. Jam layanan hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00–15.00 WIB.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Baca juga: Mulai 17 Juli, Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Online untuk Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Simak Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat untuk Umum dan Pribadi

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi :

a) Vaksin minimal dosis pertama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Regional
Muhammad Farid Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Lahat

Muhammad Farid Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Lahat

Regional
Dipimpin Bupati Aulia, HST Raih Sederet Penghargaan Ini Sepanjang 2023

Dipimpin Bupati Aulia, HST Raih Sederet Penghargaan Ini Sepanjang 2023

Regional
Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh

Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh

Regional
Prabowo: Ini Saatnya Indonesia Bertransformasi dari Berkembang ke Negara Maju

Prabowo: Ini Saatnya Indonesia Bertransformasi dari Berkembang ke Negara Maju

Regional
Sandiaga Uno Klaim Ganjar-Mahfud Bisa Raih Suara Signifikan di Sumbar

Sandiaga Uno Klaim Ganjar-Mahfud Bisa Raih Suara Signifikan di Sumbar

Regional
Pantai Boom Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Boom Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI' Bertebaran saat HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI' Bertebaran saat HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Regional
Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Regional
Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Regional
Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Regional
Usai Kampanye di Pasar, Anies Komentari Rencana Debat Mutiara Baswedan Versus Alam Ganjar

Usai Kampanye di Pasar, Anies Komentari Rencana Debat Mutiara Baswedan Versus Alam Ganjar

Regional
Ratusan Warga Baubau Desak-desakan Beli Paket Sembako Pasar Murah

Ratusan Warga Baubau Desak-desakan Beli Paket Sembako Pasar Murah

Regional
Anaknya Tewas Dianiaya Polisi, Wariha: Apa Salah Anak Saya?

Anaknya Tewas Dianiaya Polisi, Wariha: Apa Salah Anak Saya?

Regional
Warga Semarang Kembali Terpapar Covid-19 Setelah Temannya Pulang dari Singapura

Warga Semarang Kembali Terpapar Covid-19 Setelah Temannya Pulang dari Singapura

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com