Sebelumnya, kata Hutahean, telah dilakukan audiensi antara perusahaan dengan pemerintah kabupaten, termasuk provinsi. Hasil audiensi menyebutkan, tidak ada masalah dalam HGU PT Pamorganda.
"Kami punya bukti-bukti audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk gubernur, BPN, bahwa kami tidak ada masalah," ungkapnya.
Baca juga: Curi 30 Kg Cabai, Pria di Malang Tertangkap Basah Pemilik Kebun
Ia juga mengatakan, alasan perusahaan tidak berani mengeluarkan 50 hektare lahan dalam HGU untuk permukiman warga, karena apabila diberikan akan ada dampak buruk bagi perusahaan.
"Pertama, kalau kami berikan 50 hektare lahan untuk permukiman, kami bisa terkena masalah hukum karena HGU ini sama saja kami ngontrak dengan pemerintah. Kalau kami keluarkan 50 hektare, bisa masuk penjara karena tidak sesuai dengan aturan bila HGU telah diberikan. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkannya," beber dia.
Lalu masalah kedua, apabila perusahaan memberikan, maka desa-desa lain akan menuntut hal serupa. Jika semua permintaan dipenuhi, maka habislah lahan HGU PT Pamorganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.