PADANG, KOMPAS.com-Setelah kabur selama hampir dua tahun, buronan kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi, Sumatera Barat, DK (49) ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung RI.
DK yang merupakan mantan Ketua KNPI Bukittinggi itu ditangkap di Gambir, Jakarta pada Jumat (15/7/2022) siang.
"Setelah ditangkap kemarin, DK kemudian tadi dibawa dari Jakarta ke Bukittinggi untuk menjalani proses hukum," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: 1 Pemerkosa Anak di Langsa Ditangkap, 3 Orang Masih Buron
Mustaqpirin menjelaskan, DK merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp 200 juta.
Dana tersebut disalurkan Pemkot Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ke KNPI Bukittinggi.
Kasus tersebut kemudian diproses Kejari Bukittinggi sejak 2018 lalu dan salah seorang pelaku selain DK sudah menjalani persidangan dan kemudian berstatus terpidana.
Namun proses hukum terhadap DK tertunda karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
DK akhirnya ditangkap Jumat kemarin dan kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekarang dia dititipkan di tahanan Bukittinggi. Penyidik akan melengkapi berkas kasusnya untuk disidangkan di pengadilan," kata Mustaqpirin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.