Terpisah, Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin yang dikonfirmasi via pesan singkat mengaku, belum mendapat informasi terkait bebasnya penjual gas bersubsidi dengan harga jual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
"Belum ada laporan yang masuk, nanti di-crosscheck dulu ke bagian ekonomi," kata Suryadin.
Kendati demikian, ia mengatakan pangkalan wajib menjual elpiji tiga kilogram sesuai aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Polisi Tangkap Mandor Kedua
Apabila ada pengecer dan pangkalan atau agen yang terbukti menjual elpiji tiga kilogram di atas HET, menurut dia, akan dikenakan sanksi.
"Bagi para distributor maupun pengecer yang tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka itu akan dilakukan evaluasi dan sanksi akan ditentukan oleh tingkat kesalahan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.