Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Pemkab Kukar Ditangkap, Mengaku Konsumsi Sabu untuk Pengobatan Tumor Otak

Kompas.com - 15/07/2022, 13:48 WIB

KUKAR, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu, yang dia klaim obat menyembuhkan tumor otak.

Penangkapan ASN berinisial ASW (37) ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana dia dan pelaku lain kerap membawa narkoba dari wilayah Samarinda.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ASW berhasil diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Siasat Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabu Berbungkus Kado

“Pelaku (ASW) ditangkap bersama temannya yang merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Peternakan Kukar berinisial HI (44). Mereka berboncengan menggunakan Honda PCX warna hitam nopol KT 4894 CAA dan memakai jaket warna abu-abu celana levis pendek,” ungkapnya pada Jumat (15/7/2022).

Mantan Kasatreskoba Polres Kutai Timur ini pun melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekira pukul 15.55 Wita tim melihat orang dengan motor yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan sebelumnya.

“Kemudian tim mengikuti motor tersebut sampai di Jalan Alimuddin Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kukar dan tim berhasil mengamankan dua orang tersebut,” bebernya.

Saat keduanya digeledah petugas, didapati tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri milik ASW. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Kukar untuk ditindaklanjuti.

“Barang bukti yang kami amankan tiga poket sabu seberat 1,2 gram, handphone dan sepeda motor,” sebutnya.

Saat ditanya petugas, ASW mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu sebagai pengobatan lantaran dirinya mengidap tumor otak. ASW telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih satu tahun.

“Pengakuannya untuk perobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kita akan lihat nanti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu,” ujarnya.

Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Samarinda. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun,” tandasnya.

Baca juga: Kedapatan Pesta Sabu-sabu di Rumah, 2 Pria di Sumenep Digelandang Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi Tak Kunjung Terungkap, Pengacara Sebut Ada Motif Politik Libatkan Profesional

Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi Tak Kunjung Terungkap, Pengacara Sebut Ada Motif Politik Libatkan Profesional

Regional
Siswi SMA Diperkosa 6 Remaja di Alor, Pelaku Videokan Aksinya

Siswi SMA Diperkosa 6 Remaja di Alor, Pelaku Videokan Aksinya

Regional
Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Regional
Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com