KUKAR, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu, yang dia klaim obat menyembuhkan tumor otak.
Penangkapan ASN berinisial ASW (37) ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana dia dan pelaku lain kerap membawa narkoba dari wilayah Samarinda.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ASW berhasil diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
“Pelaku (ASW) ditangkap bersama temannya yang merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Peternakan Kukar berinisial HI (44). Mereka berboncengan menggunakan Honda PCX warna hitam nopol KT 4894 CAA dan memakai jaket warna abu-abu celana levis pendek,” ungkapnya pada Jumat (15/7/2022).
Mantan Kasatreskoba Polres Kutai Timur ini pun melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekira pukul 15.55 Wita tim melihat orang dengan motor yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan sebelumnya.
“Kemudian tim mengikuti motor tersebut sampai di Jalan Alimuddin Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kukar dan tim berhasil mengamankan dua orang tersebut,” bebernya.
Saat keduanya digeledah petugas, didapati tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri milik ASW. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Kukar untuk ditindaklanjuti.
“Barang bukti yang kami amankan tiga poket sabu seberat 1,2 gram, handphone dan sepeda motor,” sebutnya.
Saat ditanya petugas, ASW mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu sebagai pengobatan lantaran dirinya mengidap tumor otak. ASW telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih satu tahun.
“Pengakuannya untuk perobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kita akan lihat nanti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu,” ujarnya.
Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Samarinda. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun,” tandasnya.
Baca juga: Kedapatan Pesta Sabu-sabu di Rumah, 2 Pria di Sumenep Digelandang Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.