LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang rektor perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung diduga menyebarkan kabar disandera di ruangannya.
Pihak kampus menyebut rektor tersebut telah diberhentikan pada Kamis (14/7/2022).
Kabar bohong yang tersebar itu menyebutkan Rektor Institut Maritim Prasetya Mandiri (IMPM) Bandar Lampung bernama Capt. Willem Nikson Sitompul disandera pada Kamis siang.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel kepolisian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah berada di lokasi.
Lokasi kampus yang berada di Jalan Dempo, Kecamatan Kedaton tersebut dalam kondisi lengang, hanya ada sejumlah pegawai dan petugas keamanan.
Perwakilan kampus IMPM, Bambang mengatakan kabar tersebut adalah hoaks.
"Itu tidak benar, itu hoaks. Ruang rektor tidak terkunci, rektor bebas aksesnya ke mana-mana," kata Bambang ditemui di lokasi, Kamis siang.
Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Pelaku Rampok Alfamart di Senen Sambil Curhat ke Korban yang Disandera
Bambang mengatakan, pihak kampus juga terkejut ketika aparat kepolisian datang dan menyebut ada dugaan penyanderaan rektor.
"Bisa dilihat sendiri rektor kita ada di ruangannya sendiri pegang kunci sendiri, beliau bisa keluar ke sana kemari. Itu hoaks," kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Capt. Willem sebenarnya sudah diberhentikan sebagai rektor.
"Ada masalah internal antara kampus dengan rektor tersebut. Sudah dinonaktifkan," kata Bambang.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, sempat menerjunkan beberapa personel setelah ada laporan terkait dugaan penyanderaan tersebut.
"Kita sudah ketemu dengan yang bersangkutan, ternyata memang tidak ada (penyanderaan)," kata Atang.
Baca juga: 10 Anggota Polisi di Jambi Disandera Warga yang Tuntut Pembebasan 15 Penambang Ilegal
Atang mengatakan, laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum rektor IMPM Bandar Lampung tersebut.
"Ada masalah internal kampus sehingga terjadi salah paham," kata Atang.
Capt. Willem memberikan klarifikasi terkait dugaan penyanderaan yang disebutkan disebar oleh dirinya itu.
Menurut Willem, dia menghubungi pengacaranya bahwa dia tidak diperkenankan keluar dari lingkungan kampus sebelum menyelesaikan masalah internal dengan yayasan.
"Saya tidak boleh keluar ruangan, sehingga ada rasa tidak nyaman, jadi saya hubungi kuasa hukum untuk meminta bantuan polisi," kata Willem.
Baca juga: Beredar Kabar 63 Sepeda Motor Hilang Saat Peringatan HUT Medan, Polisi: Hoaks
Dia mengatakan, pihak kampus tidak memperkenankannya keluar sejak pukul 10.00 WIB.
Willem membenarkan ada masalah internal antara dirinya dengan yayasan. Bahkan, dia sudah tidak menerima gaji sejak tiga bulan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.